Guru Rudapaksa Santri
7 Vonis untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, 9 Anak Korban akan Diserahkan Pemprov Jabar
Vonis yang diberikan hakim untuk Herry Wirawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.
Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.
Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.
Baca juga: Cegah Masuk Malaysia Secara Ilegal, Ratusan Penumpang Tiba di Pelabuhan Nunukan Dijemput Petugas
Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.
Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, keluarga korban asal Garut, Jawa Barat, (AN) menginginkan Herry Wirawan untuk dihukum mati sebagai ganjaran atas tindak asusila yang telah dilakukannya pada 13 orang santrinya.
Meskipun AN mengakui rasa sakit korban tetap tidak akan terobati dengan putusan hukuman mati tersebut.
Namun bagi keluarga korban, hukuman mati ini memang pantas diberikan kepada Herry.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," kata AN, Senin (14/2/2022).
Menurut AN, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar