Guru Rudapaksa Santri
Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim
Terdakwa kasus rudapaksa santri di Bandung, Herry Wirawan gagal menerima vonis hukuman mati dan kebiri kimia
Editor:
Hajrah
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.
Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.