Guru Rudapaksa Santri

Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim

Terdakwa kasus rudapaksa santri di Bandung, Herry Wirawan gagal menerima vonis hukuman mati dan kebiri kimia

Editor: Hajrah
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.

Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/15/alasan-hakim-tolak-hukuman-mati-dan-kebiri-kimia-untuk-herry-wirawan-pelaku-rudapaksa-13-santriwati?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved