Berita Nasional Terkini
Penjelasan Luhut Pandjaitan, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri akan Dikurangi jadi 3 Hari
Berikut ini penjelasan Luhut Pandjaitan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi jadi 3 hari
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi jadi 3 hari.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri bakal mengalami perubahan.
Jika saat ini pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani masa karantina selama lima hari, nantinya akan berubah jadi tiga hari.
Namun rencana masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi jadi tiga hari, baru akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Rencana penerapan tiga hari masa karantina tersebut, harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerapan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri diketahui guna menekan angka penularan Covid-19.
Apalagi di tengah munculnya varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Baca juga: Tembus 70 Kasus Aktif, Wali Kota Tarakan Sebut Didominasi Temuan dari Klaster Pelaku Perjalanan
"Jika situasi membaik, 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari seluruh PPLN, " kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/2/2022).
Penyesuaian kebijakan masa karantina ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster.
"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR."
"Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucap Luhut.
Luhut menambahkan, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR Mandiri pada hari ke-5.
Kemudian, PPLN melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Dalam keterangan pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Luhut menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.
pelaku perjalanan luar negeri
pelaku perjalanan
luar negeri
Covid-19
TribunKaltara.com
Luhut Binsar Pandjaitan
berita nasional terkini
karantina
Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Alasan Bos Partai Nasdem Surya Paloh tak Hadir di Istana: Memang Nggak Diundang |
![]() |
---|
Mutasi TNI Terbaru, Laksamana Yudo Margono Geser Eks Danjen Kopassus Letjen I Nyoman Cantiasa |
![]() |
---|
Update Kasus Ferdy Sambo, Eks Ajudan Kadiv Propam Polri Ricky Rizal Ajukan Kasasi, Beda Kuat Maruf |
![]() |
---|
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Intip Jadwal, Komponen, dan Besarannya yang Diterima Sesuai Golongan |
![]() |
---|