Berita Nasional Terkini

Penjelasan Luhut Pandjaitan, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri akan Dikurangi jadi 3 Hari

Berikut ini penjelasan Luhut Pandjaitan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi jadi 3 hari

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi jadi 3 hari.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri bakal mengalami perubahan.

Jika saat ini pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani masa karantina selama lima hari, nantinya akan berubah jadi tiga hari.

Namun rencana masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi jadi tiga hari, baru akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.

Rencana penerapan tiga hari masa karantina tersebut, harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerapan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri diketahui guna menekan angka penularan Covid-19.

Apalagi di tengah munculnya varian baru Covid-19, yakni Omicron. 

Baca juga: Tembus 70 Kasus Aktif, Wali Kota Tarakan Sebut Didominasi Temuan dari Klaster Pelaku Perjalanan

"Jika situasi membaik, 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari seluruh PPLN, " kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/2/2022).

Penyesuaian kebijakan masa karantina ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster.

"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR."

"Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucap Luhut.

Luhut menambahkan, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR Mandiri pada hari ke-5.

Kemudian, PPLN melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Dalam keterangan pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Luhut menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved