Guru Rudakasa Santri
Selain Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan juga Dikenai Sanksi Tambahan Ini
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia,Herry Wirawan juga akan dikenai sanksi tambahan lain.Terdakwa pemerkosa santri ini akan disita asetnya
TRIBUNKALTARA.COM- Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan juga akan dikenai sanksi tambahan lain.
Terdakwa pemerkosa santri ini akan disita asetnya kemudian dilelang ke negara.
Hasil pelelangan akan diberikan kepada kelangsungan hidup para korban.
Pakar Hukum Pidana Asep Mulyana, mengatakan hukuman kebiri kimia dan hukum mati baru pertama kali untuk kasus kekerasan seksual.
Sebelumnya untuk kebiri kimia sudah pernah dijatuhkan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual di Surabaya, Mojokerto.
"Hukuman seberat apapun kepada terdakwa tidak akan mengembalikan penderitaan para korban,"kata Bimasena Anggota Komisi Perlindungan Anak
Pihaknya berharap putusan ini akan menjadi bukti penegakan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual.
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.