Guru Rudapaksa Santri
Breaking News -Herry Wirawan,Terdakwa Rudakpaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup kepada terdakwa kasus rudapaks 13 santriwati, Herry Wirawan
TRIBUNKALTRA.COM- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudakpaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan dikutip dari live KompasTV.
Baca juga: Selain Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan juga Dikenai Sanksi Tambahan Ini
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Pakar Hukum Pidana Asep Mulyana mengomentari vonis yang baru saja dijatuhkan hakim.
Menurutnya hukuman yang dijatuhkan terbilang kontroversial dan tidak sesuai harapan masyarakat.
Sekilas Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.
Pengadilan Negeri Bandung
penjara seumur hidup
vonis
hukuman mati
kebiri kimia
hakim
TribunKaltara.com
Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim |
![]() |
---|
7 Vonis untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, 9 Anak Korban akan Diserahkan Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Apa itu Penjara Seumur Hidup? Pidana yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa di Bandung |
![]() |
---|
Vonis Dibacakan Hari ini, Herry Wirawan Tiba dengan Penjagaan Ketat, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|