Guru Rudapaksa Santri

Breaking News -Herry Wirawan,Terdakwa Rudakpaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup kepada terdakwa kasus rudapaks 13 santriwati, Herry Wirawan

Editor: Hajrah
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan digelar terbuka di PN Bandung. Kepala Kejati Jawa Barat hadir langsung mendengarkan putusan Hakim, Selasa (15/2/2022).Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV 

TRIBUNKALTRA.COM- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudakpaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan dikutip dari live KompasTV.

Baca juga: Selain Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan juga Dikenai Sanksi Tambahan Ini

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Pakar Hukum Pidana Asep Mulyana mengomentari vonis yang baru saja dijatuhkan hakim.

Menurutnya hukuman yang dijatuhkan terbilang kontroversial dan tidak sesuai harapan masyarakat.

Sekilas Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved