Berita Nasional Terkini
Terbukti Suap Rp 3,6 Miliar, Azis Syamsuddin tak Cuma Dipenjara 3 Tahun, Hak Politik Ikut Dicabut
Terbukti suap Rp 3,6 Miliar, ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju & pengacara Maskur Husain, Azis Syamsuddin tak cuma dipenjara, hak politik dicabut
Adapun Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.
Diketahui Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan penyidik KPK ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.
Baca juga: Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin, Ini 6 Calon Wakil Ketua DPR? Ada Nama dari Kaltim Hetifah
Profil Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin merupakan seorang politisi dari Partai Golkar.
Mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin merupakan Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III.
Azis Syamsuddin juga merupakan dosen luar biasa di Universitas Trisakti.
Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini juga pernah menjadi seorang konsultan juga advokat.
Azis Syamsuddin juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008 hingga 2011.

Riwayat Organisasi
- PB PABBSI, sebagai: BENDAHARA UMUM . Tahun: 2008 - 2019
- KNPI, sebagai: KETUA UMUM . Tahun: 2008 - 2011