30 Kg Sabu Gagal Edar
Pemesan Sabu 30,72 Kg Jadi DPO, Polda Kaltara Ungkap Narkoba akan Dikirim ke Sulawesi Tengah
Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebesar 30,72 kilogram. Pemesan narkoba saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebesar 30,72 kilogram. Pemesan narkoba saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)
Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia, dan diselundupkan oleh dua orang kurir berkebangsaan Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat.
Menurut Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, tujuan barang haram tersebut bukanlah daerah Kaltara.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 30,72 Kg Sabu, Kapolda Kaltara: Kurir Warga Malaysia, Diselundupkan lewat Laut
Namun, lulusan Akpol 1991 itu mengungkapkan, bahwa sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan ke daerah Sulawesi Tengah.
"Ini akan dibawa ke Sulawesi Tengah," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu
Adapun pemesan barang haram tersebut dengan inisial U, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rencananya akan diambil oleh saudara U, saat ini sudah masuk DPO," katanya.

Saat ini, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni MH dan A di Mapolda Kaltara.
Kepada para tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) serta pasal 135 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua Orang yang Terlibat Kasus Sabu 8,2 Kg Jadi DPO, Samsudi Tegaskan Sikat Peredaran Narkotika
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, untuk pasal 114 (2) pelaku dipidana pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi