30 Kg Sabu Gagal Edar

Pemesan Sabu 30,72 Kg Jadi DPO, Polda Kaltara Ungkap Narkoba akan Dikirim ke Sulawesi Tengah

Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebesar 30,72 kilogram. Pemesan narkoba saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolda Kaltara Irjen Pol Adityajaya memberikan keterangan dalam pers rilis pengungkapan penyelundupan sabu 30,72 kilogram asal Malaysia di Mapolda Kaltara, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebesar 30,72 kilogram. Pemesan narkoba saat ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)

Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia, dan diselundupkan oleh dua orang kurir berkebangsaan Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat.

Menurut Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, tujuan barang haram tersebut bukanlah daerah Kaltara.

Baca juga: Gagalkan Peredaran 30,72 Kg Sabu, Kapolda Kaltara: Kurir Warga Malaysia, Diselundupkan lewat Laut

Namun, lulusan Akpol 1991 itu mengungkapkan, bahwa sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan ke daerah Sulawesi Tengah.

"Ini akan dibawa ke Sulawesi Tengah," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu

Adapun pemesan barang haram tersebut dengan inisial U, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Rencananya akan diambil oleh saudara U, saat ini sudah masuk DPO," katanya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat mengungkap kasus penyelundupan narkoba sebesar 30 kilogram asal Malaysia, di Mapolda Kaltara, Jumat (18/2/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat mengungkap kasus penyelundupan narkoba sebesar 30,72 kilogram asal Malaysia, di Mapolda Kaltara, Jumat (18/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Saat ini, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni MH dan A di Mapolda Kaltara.

Kepada para tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) serta pasal 135 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Orang yang Terlibat Kasus Sabu 8,2 Kg Jadi DPO, Samsudi Tegaskan Sikat Peredaran Narkotika

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, untuk pasal 114 (2) pelaku dipidana pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved