30 Kg Sabu Gagal Edar
BREAKING NEWS - Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu
Sebanyak 30.721 gram atau 30 kilogram narkoba jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Polda Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Jajaran Diresnarkoba Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30,721 kilogram.
Pengungkapan narkoba jenis sabu 30 kilogram tersebut kali pertama dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Saat ini, Jumat (18/2/2022) pihak kepolisian tengah mempersiapkan melakukan pres rilis di Mapolda Kaltara, atas pengungkapan kasus tersebut.
"Sebentar lagi akan dimulai, nanti oleh Pak Kapolda, Wakapolda dan Diresnarkoba," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
BNPP Kaltara Tetapkan 2 Orang DPO
Sebelumnya, hasil pengembangan penyelidikan pengungkapan sabu 8,2 kg oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, tujuh orang berhasil diamankan.
Tiga di antaranya adalah tenaga outsorcing yang bertugas sebagai Avsec Bandara Internasional Juwata Tarakan. Sementara itu saat ini masih ada dua orang lagi sudah ditetapkan menjadi DPO.
Dikatakan Brigjend Pol Samudi, Kepala BNNP Kaltara, masih menyoal salah seorang pelaku yang terlibat dan menyuruh AM masih upaya dilakukan pengembangan lagi.
“Dan arahnya ke Mr. X. Jadi DPO sementara dua. Mr. X yang nyuruh AM dan RS dia yang menyuruh JO yang berangkat ke Malaysia. Ada dua yang masih lakukan pengembangan, pengejaran dan ditetapkan DPO," tegasnya.
Tujuh tersangka diamankan dan hasil pemeriksaan semua memenuhi unsur. Yakni pada pasal 114, pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Pihaknya akan terus melakukan pencegahan, pemberantasan dan tidak pandang bulu. Tidak melihat profesi dan jabatan.
"Kalau terlibat kami sikat," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/sabu-30-kg-polda-kaltara-18022022.jpg)