Polemik JHT
Di Tengah Polemik Aturan Baru JHT, BPJS Ketenagakerjaan Target Himpun Dana Rp 1.000 Triliun 2024
Di tengah polemik aturan baru JHT, BP Jamsostek membeberkan target penghimpunan dana kelolaan hingga Rp 1.000 triliun.
TRIBUNKALTARA.COM - Di tengah polemik aturan baru JHT, BP Jamsostek membeberkan target penghimpunan dana kelolaan hingga Rp 1.000 triliun.
Dikutip dari Kontan.co.id, target tersebut disampaikan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam meeting dengan beberapa media pada Jumat (18/2/2022).
Penghimpunan dana dengan nilai Rp 1.000 triliun tersebut dibidik mampu dicapai BP Jamsostek 2 tahun dari sekarang yaitu 2024.
Target BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan tersebut diurai di tengah kontroversi aturan baru JHT.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang dikelola BP Jamsostek baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Permenaker terbaru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun akan mulai berlaku terhitung 3 bulan sejak aturan itu diundangkan.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 2 Februari 2022. Sehingga merujuk aturan tersebut maka Permenaker akan berlaku mulai Mei 2022.
Keputusan ini tak hanya menyoroti Kemenaker sebagai regulator, tapi juga BP Jamsostek sebagai penyelenggara.
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Obon Tabroni pun mempertanyakan mengenai aturan baru JHT ini yang menurutnya diputuskan tiba-tiba.
“Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BP Jamsostek?" pungkas Obon Tabroni.
Optimis himpun dana Rp 1.000 griliun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) memperkirakan, dana kelolaan invetasinya bakal mencapai Rp 1.000 triliun pada tahun 2024.
Ini lantaran saban bulan, BP Jamsostek menerima premi dari tenaga kerja Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.
BP Jamsostek menyebut, dengan pengembangan investasi ditambah keanggotaan baru pekerja, badan pengelola dana jaminan sosial pekerja ini optimis bisa mendapatkan dana hingga Rp 1.000 triliun dalam 4 tahun-5 tahun ke depan.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa sampai 31 Desember 2021, dana kelolaan investasi BP Jamsostek telah mencapai Rp 553,5 triliun. Angka ini tumbuh 13,64%.
Dengan pertumbuhan dana kelolaan itu, kata Anggoro, ruang gerak BP Jamsostek menjadi lebih terbatas.
Potensi mendapatkan return yang lebih maksimal menjadi semakin terbatas.
Berdasarkan laporan keuangan, rata-rata imbal hasil program jaminan hari tua BP Jamsostek di kisaran 6%. Rinciannya, di tahun 2018, imbal hasil BP Jamsostek tercatat 6,26%, di 2019 tercatat 6,08%, dan di 2020 imbal hasil di 5,59%.
Adapun dengan total dana investasi BP Jamsostek mencapai Rp 553,5 triliun di akhir 2021, "Imbal hasil investasi di kisaran 6,95%," imbuh Edwin Ridwan, Direktur Pengembangan Investasi Jamsostek di acara yang sama.
Sepanjang tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp 35,36 triliun . Realisasi hasil investasi tersebut meningkat 9,37% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Edwin menyebut, dengan dana pengelolaan investasi menuju Rp 1.000 triliun, BP Jamsostek memiliki di pasar ruang gerak investasi BP Jamsostek, "Regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini," ujar Edwin kepada KONTAN.
Selain pasar keuangan yang masih terbatas, BP Jamsostek juga berharap bisa mengembangkan dana iuran pekerja lebih maksimal. Usulan BP Jamsostek, "Barangkali bisa dibuka opsi untuk investasi ke luar negeri, off shore investment," ujarnya. Hanya saja, aturan saat ini belum mencakup investasi tersebut.
Hingga saat ini, dalam pengelolaan dana investasi, BP Jamsostek merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti saham dan reksadana.
Merujuk aturan tersebut, investasi berupa deposito btermasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan satu bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank maksimal 15% dari jumlah Investasi untuk setiap bank.
Adapun Investasi surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah investasi;
Sementara, saham setiap emiten paling tinggi 5%, dan reksadana untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15%.
Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10