BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat
YLKI menilai BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah hingga mengurus pesuratan kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK melanggar hak masyarakat.
Tanggapan REI
Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah mempersiapkan secara matang organisasi BPJS Kesehatan, jika ingin menerapkan kepesertaan program kesehatan tersebut sebagai syarat wajib dalam transaksi jual beli rumah.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli rumah sudah menjadi kebijakan pemerintah dan REI tidak terlalu keberatan.
Namun, Totok meminta pelaksanaannya nanti jangan justru menghambat masyarakat dalam proses memiliki rumah.
"Kembali lagi, jangan pelaksanaan di bawahnya menghambat, sekarang itu Undang-Undang Cipta Kerja dan lainnya yang terjadi bukan perlancar tapi menghambat," kata Totok saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Totok mencontohkan, saat ini semua segi usaha harus mendapatkan tandatangan menteri, di mana ketika mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang dulunya di daerah butuh waktu seminggu tapi kini minimal enam bulan.
"Nanti BPJS Kesehatan jangan seperti itu juga, kalau seperti itu bubarlah perekonomuan ini yang sudah dibangun oleh PEN untuk pemulihan jadi bubar," tutur Totok.
Totok meminta pemerintah menyiapkan BPJS Kesehatan secara maksimal terlebih dulu sebelum nantinya benar-benar diterapkan.
"Nanti daftarnya lama, karena semua bidang pelayanan umum harus BPJS Kesehatan tapi BPJS overload, terus antrenya lama. Nanti malah BPJS menghambat bukan BPN yang hambat," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YLK Desak Pemerintah Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Hingga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/02/21/ylk-desak-pemerintah-batalkan-aturan-jual-beli-tanah-hingga-urus-sim-pakai-bpjs-kesehatan.