BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat

YLKI menilai BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah hingga mengurus pesuratan kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK melanggar hak masyarakat.

Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima) 

Tanggapan REI

Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah mempersiapkan secara matang organisasi BPJS Kesehatan, jika ingin menerapkan kepesertaan program kesehatan tersebut sebagai syarat wajib dalam transaksi jual beli rumah.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli rumah sudah menjadi kebijakan pemerintah dan REI tidak terlalu keberatan.

Namun, Totok meminta pelaksanaannya nanti jangan justru menghambat masyarakat dalam proses memiliki rumah.

"Kembali lagi, jangan pelaksanaan di bawahnya menghambat, sekarang itu Undang-Undang Cipta Kerja dan lainnya yang terjadi bukan perlancar tapi menghambat," kata Totok saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Totok mencontohkan, saat ini semua segi usaha harus mendapatkan tandatangan menteri, di mana ketika mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang dulunya di daerah butuh waktu seminggu tapi kini minimal enam bulan.

"Nanti BPJS Kesehatan jangan seperti itu juga, kalau seperti itu bubarlah perekonomuan ini yang sudah dibangun oleh PEN untuk pemulihan jadi bubar," tutur Totok.

Totok meminta pemerintah menyiapkan BPJS Kesehatan secara maksimal terlebih dulu sebelum nantinya benar-benar diterapkan.

"Nanti daftarnya lama, karena semua bidang pelayanan umum harus BPJS Kesehatan tapi BPJS overload, terus antrenya lama. Nanti malah BPJS menghambat bukan BPN yang hambat," paparnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YLK Desak Pemerintah Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Hingga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/02/21/ylk-desak-pemerintah-batalkan-aturan-jual-beli-tanah-hingga-urus-sim-pakai-bpjs-kesehatan.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved