Kabar Artis
Dhena Devanka Nikmati Status Barunya Pasca Cerai Dari Jonathan Frizzy,Pamer Kue,Nama Frizzy Disorot
Mantan istri pesinetron Jonathan Frizzy, Dhena Devanka menarik perhatian warganet setelah aksinya pamer kue tart bertuliskan 'Just Divorced'
Lewat unggahan di akun Instagramnya, ibu tiga anak ini mengaku sudah berupaya untuk mengganti username IG-nya.
Namun pengajuannya untuk dapat mengubah username Instagram itu hingga saat ini masih diproses.
"Kalau untuk nama account aku yang masih @/dhenafrizzy itu masih di dalam proses oleh pihak internal Instagram," tulis Dhena, dikutip TribunKaltara pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Resmi Bercerai dari Ijonk, Dhena Devanka Bersiap Cari Rumah Baru untuk Ditempati Bersama Anak
"Aku pun sudah request sejak pertengahan tahun 2021 dan memang tidak semudah itu," lanjutnya.
Oleh kareanya, Dhena Devanka berharap agar pihak-pihak yang mempertanyakan hal tersebut dapat mengerti dan memaklumi.
"Semoga menjawab concern teman-teman yang menanyakan kenapa masih ada nama Frizzy-nya," jelas Dhena Devanka.
Tak puas dengan hasil putusan, Ijonk akan ajukan banding
Sebelumnya diberitakan, aktor Jonathan Frizzy berencana untuk mengajukan banding atas hasil sidang putusan cerai yang digelar hari ini, Kamis (17/2/2022).
Seperti diketahui, Ijonk resmi diputus cerai dari Dhena Devanka.
Jonathan Frizzy juga diwajibkan membayar nafkah hadonah anak sebesar Rp 30 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahunnya.
Sementara hak asuh anak Ijonk jatuh sepenuhnya kepada Dena Devanka.
Putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan tersebut membuat Ijonk mantap untuk mengajukan banding.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun saat ditemui awak media.
"Saya sudah bicara via telepon dengan klien kami, Jonathan Frizzy beliau katakan kurang puas dengan putusan itu, jadi banding akan kita laksanakan dalam beberapa hari ini," ujar Bangun, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Sambel Lalap pada Kamis (17/2/2022).
Menurut pengacara Ijonk, majelis hakim tidak mempertimbangkan gugatan rekonvensi yang diajukan kliennya.