Berita Islami

Ketua MUI Pusat Beri Saran ke Menag Yaqut Terkait Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

KH M Cholil Nafis menyarankan perlunya sosialisasi Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.

Kolase TribunKaltara.com/Instagram @gusyaqut @cholilnafis
Kolase foto Ketua MUI Pusat KH M Cholil Nafis dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Kolase TribunKaltara.com/Instagram @gusyaqut @cholilnafis) 

“SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 yang lalu,” jelasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat azan, salat, maupun ibadah lainnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

Lanjut Yaqut Cholil Qoumas, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) dikutip TribunKaltara.com dari laman resmi Kemenag.

Dijelaskan Yaqut Cholil Qoumas, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved