Berita Nasional Terkini
Bandingkan Suara Azan dengan Gonggogan Anjing, Menag Yaqut Dianggap Nistakan Agama, Siap Dipolisikan
Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing menuai polemik. Dia akan dilaporkan ke polisi.
TRIBUNKALTARA.COM - Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing menuai polemik.
Akibat ucapan Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan saat kunjungannya di Pekanbaru, Riau tersebut, dirinya dianggap telah melakukan penistaan agama.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya karena ucapannya tersebut.
Dinilai oleh Roy Suryo, Menag Yaqut diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pelaporan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya akan dilakukan Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia hari ini, Kamis (24/2/2022).
Saat dikonfirmasi, pakar telematika itu membenarkan rencananya.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Benar Penggunaan Toa Masjid Sesuai Surat Edaran Menag Yaqut
"Ya, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis.
Roy Suryo juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti dalam pelaporannya nanti.
"Bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," ungkap Roy Suryo.
Saat kunjungan di Pekanbaru, Riau, Menag Yaqut dimintai keterangan oleh wartawan terkait Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Dia pun menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala, Kemenag Nunukan akan Sosialisasikan ke Pengurus
“Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?” ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
“Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana,” tuturnya.
Sehingga, menurutnya, apapun suara yang didengarkan oleh orang, jika tidak diatur dengan baik maka suara tersebut bisa mengganggu orang termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.