Kabar Artis
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Sebut Nora Alexandra jadi Penguat: Saya Pasti Bisa Melewatinya
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis kurungan penjara 1 tahun atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Geraka.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis kurungan penjara 1 tahun atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Geraka.
Selain itu, Jerinx juga diminta membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan hukuman untuk suami Nora Alexandra itu disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022).
Dalam putusan tersebut, Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah karena telah mengirimkan ancaman kepada Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim ketua Surachmat saat membaca vonis Jerinx.
Baca juga: Duduk Perkara Jerinx Sindir Podcast Deddy Corbuzier, Minta Sang YouTuber Siapkan Sejumlah Uang
"Dan membayar denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mulanya menuntut Jerinx untuk dipenjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Jerinx terkait kasus pengancaman ini.
Adapun hal yang memberatkan vonis penabuh drum Superman Is Dead ini adalah riwayatnya yang sempat terjerat kasus hukum di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan vonis suami Nora Alexandra ini adalah sikap sopan dan adanya permintaan maaf dari Jerinx kepada Adam Deni.

Baca juga: Jerinx SID Ulang Tahun ke-45, Dokter Tirta dan Nora Alexandra Beri Ucapan dan Pesan Ini
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya.
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkan, terdakwa juga punya tanggungan," lanjut hakim.
Sidang tersebut juga dihadiri Nora Alexandra dan para simpatisan Jerinx yang turut mengawal persidangan.