Tips Otomotif

Mulai Ditetapkan Pemerintah di Beberapa Wilayah Indonesia, Kenali Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Berikut penjelasan mengenai uji emisi kendaraan serta manfaatnya. Selain itu juga syarat lulus uji emisi kendaraan.

Suzuki.co.id
Lampu mobil redup (Suzuki.co.id) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut penjelasan mengenai uji emisi kendaraan serta manfaatnya. Selain itu juga syarat lulus uji emisi kendaraan.

Pemerintah baru memperkenalkan uji emisi untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan.

Setiap kendaraan perlu melakukan pengujian ini untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.

Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Berkaitan dengan itu, beberapa poin penting mengenai apa itu uji emisi terangkum dalam ulasan berikut.

Pengertian Uji Emisi

Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Baca juga: Amankah Mencuci Motor saat Mesin Masih Panas? Simak Penjelasannya

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Manfaat Uji Emisi Pada Kendaraan

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek.

Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved