Kabar Artis

Jadi Tersangka, Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Deretan Pasal Berlapis Siap Menanti

Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan.Ia sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan

Editor: Hajrah
Instagram/@indrakenz
Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan. Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. (Instagram/@indrakenz) 

TRIBUNKALTARA.COM- Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan.

Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan.

Setelah resmi ditahan, beberapa pasal sangkaan siap menjerat sang trader.

Diantaranya Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE.

Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian Pasal 10 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutmnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap yan bersangkutan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, usai jalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik kemudian melakukan penahanan pada Indra.

Sosok Indra Kenz (Instagram @indrakenz)
Indra Kenz bikin heboh karena berkomentar bahwa Miskin adalah privilage
Sosok Indra Kenz (Instagram @indrakenz) Indra Kenz bikin heboh karena berkomentar bahwa Miskin adalah privilage ((Instagram @indrakenz))

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara & Asetnya Disita, Polisi Tetapkan sebagai Tersangka

Pria yang akrab disapa Crazy Rich Medan itu diperiksa penyidik pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB, Kamis (24/2/2022) malam.

"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka," lanjut Ahmad.

Channel YouTube Indra Kenz dan beberapa bukti transfer dijadikan alat bukti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved