Berita Kaltara Terkini

Aturan Baru, Vaksinasi Booster Dapat Diberikan Setelah 3 Bulan, Ini Sasarannya

Pemerintah kembali menerapkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah kembali menerapkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, vaksinasi dosis ketiga kini dapat diberikan dalam jeda waktu 3 bulan sejak pemberian vaksin dosis kedua.

Baca juga: Kasus Covid-19 Malinau Meningkat jadi 14 Kasus, Dinas Kesehatan Jadwalkan Vaksinasi Booster Hari ini

Pemberian ini dapat ditujukan bagi semua sasaran di atas usia 18 tahun.

Hal ini dibenarkan oleh Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, Minggu (27/2/2022).

"Semua sasaran di atas 18 tahun dapat diberikan booster setelah 3 bulan dari dosis kedua," kata Agust Suwandy.

Menurut Agust Suwandy, langkah tersebut diambil agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang maksimal terhadap Covid-19.

Dengan demikian, aturan baru tersebut menambah jumlah sasaran yang dapat diberikan vaksinasi booster dengan jeda waktu 3 bulan.

Setelah sebelumnya pihak Kemenkes RI telah memberlakukan aturan tersebut untuk sasaran lansia.

Pihak Satgas Covid-19 Kaltara berharap, dengan adanya aturan baru tersebut, cakupan vaksinasi booster di Kaltara dapat ditingkatkan.

Baca juga: Kemenkes RI Buat Aturan Baru, Lansia Bisa Dapat Booster Vaksin Covid-19, 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved