Berita Islami
Buya Yahya Menjelaskan Cara Melunasi Utang Orangtua yang Telah Meninggal Dunia
Begini cara melunasi utang orangtua yang telah meningggal dunia dijelaskan oleh Buya Yahya.
4. Biaya perawatan jenazah bagi suami atau istri yang tidak memiliki pasangan saat wafat.
Setelah lima jenis utang tersebut terbayarkan barulah harta waris bisa dibagikan ke ahli waris.
Utang kepada Manusia yang Telah Meninggal
Buya Yahya mengatakan utang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi utang sudah meninggal dunia.
"Utang harus dibayar dalam keadaan apapun," ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, "Biarpun orangnya sudah meninggal dunia tidak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah," jelasnya.
Baca juga: Status Istri Ditinggal Suami Enam Bulan Tanpa Kabar, Begini Penjelasan Buya Yahya
Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi utang sudah meninggal dunia, utang tersebut harus tetap dibayarkan.
"Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara mengenai pembayaran utang ini jika orang yang memberi utang tersebut sudah meninggal dunia.
Nominal pembayaran utang yang harus dibayarkan menurut Buya Yahya harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris dilarang minta melebihi pembayaran tersebut.
Menurut Buya Yahya, jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima utang ingin melebihkan pembayarannya.
Lalu, bagaimana jika ahli warisnya tidak ada? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut.
Baca juga: Doa Rasulullah Agar Terlepas dari Utang Sekaligus Terbebas dari Kebingungan Menentukan Keputusan
"Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?" tanya Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya utang tersebut dan diniatkan untuk membayar utang pada orang yang memberi hutang.
"Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda," ujar Buya Yahya.
Cara melepaskannya menurut Buya Yahya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.