Berita Tarakan Terkini

Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, Bagaimana Cara Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tarakan?

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal direvisi meski belum diberlakukan dan rencananya diberlakukan Mei 2022 mendatang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Permenaker No 2 Tahun 2022, Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Batal?

Sebelumnya diberitakan, proses revisi terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga kini masih bergulir.

Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga kini diketahui masih berpolemik di masyarakat, utamanya para pekerja atau karyawan.

Pasalnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 diketahui mengatur soal pencairan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah mengatakan revisi terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 masih bergulir, sambil menyerap aspirasi pekerja dan stakeholder lainnya.

Sebelumnya diketahui pihak Istana sudah angkat bicara soal polemik Permenaker No 2 Tahun 2022.

Presiden Jokowi bahkan turun tangan menyikapi polemik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, utamanya pekerja atau karyawan.

Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Nantinya, dalam revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu, akan dikembalikan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022), dikutip laman Kemnaker.

Menaker menegaskan, saat ini aturan yang baru belum berlaku efektif, dan pencaiaran JHT masih berlaku ketentuan yang lama, yakni di Permenaker 19/2015.

Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Disisi lain, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved