Asik! Semakin Mudah,Sudah Vaksin Lengkap, Bebas Jalan-jalan,Tak Perlu Pakai Swab PCR atau Antigen

Kabar gembira bagi traveller yang barangkali sudah memiliki rencana untuk liburan.Kini persyaratan untuk perjalanan domestik tak perlu PCR

Editor: Hajrah
Anete L?si?a /Unsplash Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Tips yang Harus Kamu Tahu Sebelum Bepegian ke Luar Negari di Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNKALTARA.COM- Kabar gembira bagi traveller atau pelaku perjalanan yang barangkali sudah memiliki rencana untuk liburan.

Kini persyaratan untuk perjalanan domestik alias dalam negeri sudah semakin mudah.

Tak ada lagi kewajiban tes Swab PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Pelaku perjalanan hanya wajib melakukan vaksinasi lengkap.

Hal ini tentu menjadi oase bagi sektor pariwisata, mengingat selama pandemi masyarakat jadi membatasi langkahnya karena tak ingin berurusan dengan persyaratan perjalanan yang rumit.

Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022) secara langsung menyampaikan perubahan regulasi baru ini.

Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan bahwa dalam rangka menuju aktivitas normal, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan perjalanan.

"Masyarakat yang bepergian saat ini sudah tidak perlu membawa surat keterangan hasil PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19. Cukup vaksinasi lengkap,"beber Luhut.

Selain itu, Luhut juga menambahkan seluruh kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton.Tentunya, dengan syarat sudah vaksinasi booster dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Diumumkan Luhut, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Menunjukkan Bukti Antigen dan PCR Negatif

Pelaku perjalanan domestik kini sudah tidak perlu membawa surat bukti negatif Covid-19.

Kabar baik itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).

Dalam rangka menuju aktivitas normal, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan perjalanan.

Dikatakan Luhut, masyarakat yang bepergian saat ini sudah tidak perlu membawa surat keterangan hasil PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved