Berita Islami

Benarkah Memotong Rambut dan Kuku Bagi Wanita Haid Diharamkan? Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Berikut ini hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita haid dijelaskan Buya Yahya.

(Tribun Wow/Oki Pratiwi)
ILUSTRASI Doa akhir tahun dan doa awal tahun yang bisa dibaca menyambut Tahun Baru 2021. (Tribun Wow/Oki Pratiwi) 

"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, cuma kadang 'mbak saya mau potong rambut, suami saya mau pulang biar saya kelihatan cantik' boleh kalau begitu, makruhnya hilang," beber Buya Yahya.

Baca juga: Status Istri Ditinggal Suami Enam Bulan Tanpa Kabar, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Yang jelas tidak haram, apalagi nanti sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.

Lalu, bagaimana dengan memotong kuku saat haid?

Buya Yahya mengungkapkan memotong kuku saat haid hukumnya juga makruh.

Namun, bukan berarti hal itu dilarang.

"Ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih, potong," pungkasnya.

Baca juga: Idul Adha 2021, Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Buya Yahya

HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.

Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.

Baca juga: Perbanyak Doa Panjang Umur di Bulan Rajab, Baca Juga pada Malam dan Hari Peringatan Isra Miraj

Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.

Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.

Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved