Berita Islami

Benarkah Memotong Rambut dan Kuku Bagi Wanita Haid Diharamkan? Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Berikut ini hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita haid dijelaskan Buya Yahya.

(Tribun Wow/Oki Pratiwi)
ILUSTRASI Doa akhir tahun dan doa awal tahun yang bisa dibaca menyambut Tahun Baru 2021. (Tribun Wow/Oki Pratiwi) 

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.

Baca juga: Doa Rasulullah Agar Terlepas dari Utang Sekaligus Terbebas dari Kebingungan Menentukan Keputusan

Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan wanita haid memandikan jenazah.

Artinya, wanita haid diperbolehkan memandikan jenazah sesama wanita.

"Wanita haid boleh memandikan (jenazah), kalau wanita yang meninggal hendaknya yang memandikan juga wanita," ujar Buya Yahya.

"Kalau nggak ada yang wanita, maka laki-laki yang mahram," imbuhnya.

Hal itu juga berlaku bagi jenazah laki-laki.

Jika tak ada laki-laki, maka wanita yang mahram seperti ibu atau anaknya boleh memandikan jenazah laki-laki meski sedang haid sekali pun.

Baca juga: Doa Menghadapi Musuh, Dapat Dibaca saat Berperang Membela Negara

"Sebaliknya jika ada laki-laki meninggal, yang memandikan laki-laki, kalau nggak ada laki-laki maka dicari wanita yang mahram biar pun haid," ungkapnya.

Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai aturan dalam memandikan jenazah.

Ia mengingatkan untuk tak membuka aurat besar saat memandikan jenazah.

"Bahkan laki-laki (memandikan) laki-laki ada rambunya, bukan langsung dibuka aurat besarnya, haram," tutur Buya Yahya.

"Biar pun wanita dengan wanita bukan ditelanjangi begitu, menggosoknya pun harus pakai pelapis supaya tidak bersentuhan dengan aurat.

Sebab yang tidak boleh dilihat, maka juga tidak boleh disentuh," pungkasnya.

Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.

Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.

(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid, Berikut Anjuran dari Buya Yahya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved