Berita Nasional Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp 1,2 Miliar

Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Anggoro Eko Cahyo menjenguk seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja di Rumah Sakit Siloam Surabaya. 

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan dari ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya.

Sedangkan ditempat lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan jika terjadi kecelakaan kerja maka seluruh pembiayaan korban kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perawatan tampa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali.

“Manfaat program ini sangat luas, peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun, kami harap dengan kejadian ini kita semakin peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagaerjaan, karena resiko kecelakaan kerja kita tidak tau kapan datangnya” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved