Berita Nasional Terkini

Mulai Berlaku Hari ini, Jalan-jalan Tak lagi Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR dan Antigen

Mulai hari ini aturan perjalanan domestik tanpa swab PCR dan antigen resmi diberlakukan.Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran

Editor: Hajrah
Anete L?si?a /Unsplash Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Tips yang Harus Kamu Tahu Sebelum Bepegian ke Luar Negari di Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNKALTARA.COM- Mulai hari ini aturan perjalanan domestik tanpa swab PCR dan antigen resmi diberlakukan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga.

Aturan baru ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Pelaku perjalanan hanya wajib melakukan vaksinasi lengkap.

Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, secara langsung menyampaikan perubahan regulasi baru tersebut.

Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan bahwa dalam rangka menuju aktivitas normal, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan perjalanan.

"Masyarakat yang bepergian saat ini sudah tidak perlu membawa surat keterangan hasil PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19. Cukup vaksinasi lengkap,"beber Luhut.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Antigen & PCR, Satgas Covid-19 Kaltara Sebut Resikonya Besar

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.

Rincian ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved