Berita Nasional Terkini
Mulai Berlaku Hari ini, Jalan-jalan Tak lagi Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR dan Antigen
Mulai hari ini aturan perjalanan domestik tanpa swab PCR dan antigen resmi diberlakukan.Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (UN).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 8 Maret, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/03/08/rincian-aturan-perjalanan-domestik-tidak-wajib-tes-pcr-dan-antigen-berlaku-mulai-8-maret?page=all.
aturan perjalanan domestik tanpa swab PCR dan anti
diberlakukan
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
vaksinasi lengkap
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan
PCR
antigen
TribunKaltara.com
aturan perjalanan domestik
Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba |
![]() |
---|
Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Rekan Seangkatan Kapolri Listyo Sigit, Senasib Ferdy Sambo? |
![]() |
---|
Update Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua, Egianus Kogoya Beri Ancaman, Respons Panglima TNI? |
![]() |
---|