Berita Islami

Viral di Media Sosial, Begini Hukum Nikah Beda Agama Bagi Wanita Muslimah, Disebutkan dalam Alquran

Baru-baru ini viral nikah beda agama di media sosial. Begini hukum nikah beda agama bagi wanita muslimah, disebutkan dalilnya dalam Alquran.

Youtube/@Tribunnews
Tangkapan layar video pasangan nikah beda agama. (Youtube/@Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Baru-baru ini viral nikah beda agama di media sosial. Begini hukum nikah beda agama bagi wanita muslimah, disebutkan dalilnya dalam Alquran.

Pro dan kontra keharaman nikah beda agama bagi wanita muslimah atau sekarang akrab disingkat NBA terus bergulir, utamanya di berbagai platform media sosial.

Bagi kalangan Ahlussunnah wal Jamaah termasuk pula pada kalangan Nahdlatul Ulama (Nahdliyin), nikah beda agama keharamannya sangat jelas berdasarkan Alquran, hadits dan ijma ulama.

Ulama lintas generasi, lintas negeri, dan lintas mazhab pun sepakat atas keharaman nikah beda agama bagi muslimah sebagaimana ulasan penulis dalam artiket berjudul

Dikutip TribunKaltara.com dari situs resmi NU, ulama kaliber internasional Prof. Dr. Ali Jumah termasuk yang tegas menyatakan keharamannya.

Mufti Republik Mesir 2003-2013 ini pernah diminta fatwa: “Apakah boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki ahli kitab—Yahudi dan Nasrani—?” Lalu dengan tegas ia menjawab:

Baca juga: Sebelum Menikah, Islam Tekankan Kesiapan Fisik, Mental, dan Ekonomi

لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

Artinya, “Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Hal Yajûzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyyah, 12 Februari 2012, oleh Mufti Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad).

Dalam penjelasannya Syekh Ali Jumah menegaskan, ulama Islam lintas disiplin ilmu telah ijma atau sepakat atas keharaman wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim, baik lelaki nonmuslim itu dari golongan ahli kitab seperti Yahudi dan Nasrani, dari golongan orang musyrik atau dari ateis yang tidak beragama sama sekali.

Ijma’ ulama berdasarkan ketegasan firman Allah dalam Alquran:

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Artinya, “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Baca juga: Berikut Ini Doa saat Memulai Pekerjaan Baru Agar Senantiasa Diberi Kelancaran dan Kemudahan

Selain itu, menurut Mufti yang juga sangat produktif menulis ratusan kitab ini, ada dua argumentasi lain yang meneguhkan ijma’ atas keharaman menikah beda agama bagi wanita muslimah:

Argumentasi pertama, hadits-hadits nabawi yang memberitakan bahwa lelaki muslim boleh menikah dengan wanita non muslim dari ahli kitab, namun lelaki nonmuslim ahli kitab tidak boleh menikah dengan wanita muslimah.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved