Kabar Artis

Waduh! Kedapatan Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Mobil artis Daus Mini diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Pasalnya, mobil tersebut dianggap melanggar aturan penggunaan rotator

Editor: Hajrah
Rissa Indrasty/Grid.ID
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator. Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini. (Rissa Indrasty/Grid.ID ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mobil artis Daus Mini diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok.

Pasalnya, mobil tersebut dianggap melanggar aturan penggunaan rotator.

Untuk diketahui rotator adalah lampu yang menjadi aksesoris mobil.

Sering disebut strobo dan tidak boleh digunakan di sembarang mobil.

Hanya kendaraan tertentu dalam peraturan negara yang boleh menggunakannya.

Contohnya mobil instansi, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya.

Penggunaan rotator mobil ini diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mobil-mobil yang boleh menggunakan lampu rotator juga sudah diatur dalam undang-undang.

Dari hasil penyidikan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok telah diamnankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini.

Baca juga: Kisruh Tes DNA Anak, Daus Mini Putuskan Tempuh Jalur Damai dengan Yunita Lestari

Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, berujar mobil tersebut diamankan pihaknya pada dini hari tadi saat melintas di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.

"Iya betul. Karena kan banyak pelanggaran pada (mobil) dia. Tapi nanti biar dijelaskan lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Winam dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3/2022).

Winam berujar, mobil tersebut dikejar dari kawasan Jalan Raya Juanda hingga ke Margonda.

Setelah dikejar, akhirnya mobil berwarna hitam tersebut berhasil diberhentikan di kawasan Jalan Layang UI sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved