Kabar Artis

Waduh! Kedapatan Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Mobil artis Daus Mini diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Pasalnya, mobil tersebut dianggap melanggar aturan penggunaan rotator

Editor: Hajrah
Rissa Indrasty/Grid.ID
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator. Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini. (Rissa Indrasty/Grid.ID ) 

Winam berujar mobil tersebut kini diamankan ke Mapolrestro Depok, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Tak Puas dengan Pengakuan Mantan Suami, Yunita Lestari Bantah Daus Mini Nafkahi Buah Hatinya

Aturan Penggunaan Rotator

Masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine.

Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.

Tetapi pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan.

Apalagi ketika jalan macet, banyak pemnilik mobil biasa yang menyalakan sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah.

Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas Perlindungan Anak, Daus Mini Akui IHF Sebagai Anaknya dengan Yunita Lestari

Tujuannya bisa lebih cepat tiba di tempat tujuan.

Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved