Kabar Artis

Waduh! Kedapatan Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Mobil artis Daus Mini diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Pasalnya, mobil tersebut dianggap melanggar aturan penggunaan rotator

Editor: Hajrah
Rissa Indrasty/Grid.ID
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator. Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini. (Rissa Indrasty/Grid.ID ) 

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Tim Perintis Presisi Polres Depok, https://jakarta.tribunnews.com/2022/03/10/pasang-rotator-mobil-artis-daus-mini-diamankan-tim-perintis-presisi-polres-depok?_ga=2.2205744.1205871771.1646520364-759519458.1642419217.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved