Kabar Artis

Waduh! Kedapatan Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Mobil artis Daus Mini diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Pasalnya, mobil tersebut dianggap melanggar aturan penggunaan rotator

Editor: Hajrah
Rissa Indrasty/Grid.ID
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator. Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini. (Rissa Indrasty/Grid.ID ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mobil artis Daus Mini diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok.

Pasalnya, mobil tersebut dianggap melanggar aturan penggunaan rotator.

Untuk diketahui rotator adalah lampu yang menjadi aksesoris mobil.

Sering disebut strobo dan tidak boleh digunakan di sembarang mobil.

Hanya kendaraan tertentu dalam peraturan negara yang boleh menggunakannya.

Contohnya mobil instansi, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya.

Penggunaan rotator mobil ini diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mobil-mobil yang boleh menggunakan lampu rotator juga sudah diatur dalam undang-undang.

Dari hasil penyidikan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok telah diamnankan satu unit mobil berjenis SUV yang melanggar aturan penggunaan rotator.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini.

Baca juga: Kisruh Tes DNA Anak, Daus Mini Putuskan Tempuh Jalur Damai dengan Yunita Lestari

Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, berujar mobil tersebut diamankan pihaknya pada dini hari tadi saat melintas di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.

"Iya betul. Karena kan banyak pelanggaran pada (mobil) dia. Tapi nanti biar dijelaskan lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Winam dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3/2022).

Winam berujar, mobil tersebut dikejar dari kawasan Jalan Raya Juanda hingga ke Margonda.

Setelah dikejar, akhirnya mobil berwarna hitam tersebut berhasil diberhentikan di kawasan Jalan Layang UI sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkapnya.

Winam berujar mobil tersebut kini diamankan ke Mapolrestro Depok, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Tak Puas dengan Pengakuan Mantan Suami, Yunita Lestari Bantah Daus Mini Nafkahi Buah Hatinya

Aturan Penggunaan Rotator

Masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine.

Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.

Tetapi pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan.

Apalagi ketika jalan macet, banyak pemnilik mobil biasa yang menyalakan sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah.

Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas Perlindungan Anak, Daus Mini Akui IHF Sebagai Anaknya dengan Yunita Lestari

Tujuannya bisa lebih cepat tiba di tempat tujuan.

Padahal, apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Tim Perintis Presisi Polres Depok, https://jakarta.tribunnews.com/2022/03/10/pasang-rotator-mobil-artis-daus-mini-diamankan-tim-perintis-presisi-polres-depok?_ga=2.2205744.1205871771.1646520364-759519458.1642419217.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved