Aplikasi Trading Ilegal
Waspada! PPATK Catat Ada 375 Laporan Transaksi Trading Ilegal, Nilainya Capai Rp 8,26 Triliun
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai jenis tawaran investasi. Jangan hanya tergiur iming-iming peluang mendapatkan keuntungan
TRIBUNKALTARA.COM- Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai jenis tawaran investasi. Jangan hanya tergiur iming-iming peluang mendapatkan keuntungan namun malah buntung.
Telusuri dengan cermat perihal legalitas dari aplikasi yang ditawarkan para affiliator.
Lebih baik mencegah kemalangan seperti korban-korban dari aplikasi trading ilegal yang dijalankan dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Perlu diketahui bahwa aplikasi Binomo dan Quotex yang ditawarkan dua affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz, sudah jelas secara legalitas tidak terdaftar alias tidak resmi.
Makin ramai penipuan berkedok trading, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara.
Menurut PPATK, pihaknya menerima setidaknya 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi ilegal tersebut melibatkan peran affiliator dan profesi sejenis yang mempromosikan bisnis digital.
Adapun jumlah transaksi dari investasi ilegal pihak-pihak affiliator dan sebagainya mencapai Rp 8,26 triliun.
Ivan menjelaskan, pihaknya selalu mengawasi perkembangan dan penanganan investasi ilegal, bekerjasama dengan Polri. Selanjutnya, dia menambahkan, berdasarkan perkembangan dari hari ke hari, semakin banyak temuan transaksi ilegal baru atau pihak-pihak baru yang terlibat.
Saat ini, PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 353 miliar.

Baca juga: Sama-sama Terjerat Trading Ilegal,Bandingkan Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz,Siapa Paling Kaya
Perencana keuangan Ahmad Gozali berpendapat masyarakat yang kurang literasi keuangan umumnya lebih tertarik menggunakan aplikasi trading ilegal untuk tujuan investasi karena masifnya promosi yang dilakukan oleh afiliator platform trading ilegal ketimbang menggunakan platform trading yang legal.
"Mereka (afiliator) bebas ngomong apa saja, termasuk memberikan janji palsu (ke calon investor). Regulator memang perlu membuat kampanye yang lebih diterima masyarakat, memperkuat literasi dan edukasi, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran aplikasi ilegal," ujarnya.
Dia mengatakan, perkembangan aplikasi trading di era digital kini memang semakin beragam, mulai dari kripto hingga valas.
Menurut dia, aplikasi trading seharusnya menguntungkan masyarakat, karena bisa mendapat akses yang mudah untuk berinvestasi.
"Namun dengan adanya penipuan dan aplikasi ilegal, hal ini dikhawatirkan membuat masyarakat jadi takut atau mengurangi minat berinvestasi," ujarnya