Aplikasi Trading Ilegal

Waspada! PPATK Catat Ada 375 Laporan Transaksi Trading Ilegal, Nilainya Capai Rp 8,26 Triliun

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai jenis tawaran investasi. Jangan hanya tergiur iming-iming peluang mendapatkan keuntungan

Editor: Hajrah
Tribunnews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bagi para influencer yang gemar melakukan promosi investasi namun statusnya tidak aman. Untuk itu masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila ditawari investasi (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTARA.COM- Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai jenis tawaran investasi. Jangan hanya tergiur iming-iming peluang mendapatkan keuntungan namun malah buntung.

Telusuri dengan cermat perihal legalitas dari aplikasi yang ditawarkan para affiliator.

Lebih baik mencegah kemalangan seperti korban-korban dari aplikasi trading ilegal yang dijalankan dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Perlu diketahui bahwa aplikasi Binomo dan Quotex yang ditawarkan dua affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz, sudah jelas secara legalitas tidak terdaftar alias tidak resmi.

Makin ramai penipuan berkedok trading, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara.

Menurut PPATK, pihaknya menerima setidaknya 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi ilegal tersebut melibatkan peran affiliator dan profesi sejenis yang mempromosikan bisnis digital.

Adapun jumlah transaksi dari investasi ilegal pihak-pihak affiliator dan sebagainya mencapai Rp 8,26 triliun.

Ivan menjelaskan, pihaknya selalu mengawasi perkembangan dan penanganan investasi ilegal, bekerjasama dengan Polri. Selanjutnya, dia menambahkan, berdasarkan perkembangan dari hari ke hari, semakin banyak temuan transaksi ilegal baru atau pihak-pihak baru yang terlibat.

Saat ini, PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 353 miliar.

Dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama, yakni terjerat kasus ilegal trading dan terancam kurungan penjara 20 tahun.

Bedanya, Doni Salmanan melancarkan aksinya dengan platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo. (Instagram/ @indrakenz @donisalmanan)
Dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama, yakni terjerat kasus ilegal trading dan terancam kurungan penjara 20 tahun. Bedanya, Doni Salmanan melancarkan aksinya dengan platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo. (Instagram/ @indrakenz @donisalmanan) (Instagram/ @indrakenz @donisalmanan)

Baca juga: Sama-sama Terjerat Trading Ilegal,Bandingkan Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz,Siapa Paling Kaya

Perencana keuangan Ahmad Gozali berpendapat masyarakat yang kurang literasi keuangan umumnya lebih tertarik menggunakan aplikasi trading ilegal untuk tujuan investasi karena masifnya promosi yang dilakukan oleh afiliator platform trading ilegal ketimbang menggunakan platform trading yang legal.

"Mereka (afiliator) bebas ngomong apa saja, termasuk memberikan janji palsu (ke calon investor). Regulator memang perlu membuat kampanye yang lebih diterima masyarakat, memperkuat literasi dan edukasi, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran aplikasi ilegal," ujarnya.

Dia mengatakan, perkembangan aplikasi trading di era digital kini memang semakin beragam, mulai dari kripto hingga valas.

Menurut dia, aplikasi trading seharusnya menguntungkan masyarakat, karena bisa mendapat akses yang mudah untuk berinvestasi.

"Namun dengan adanya penipuan dan aplikasi ilegal, hal ini dikhawatirkan membuat masyarakat jadi takut atau mengurangi minat berinvestasi," ujarnya

Dia menilai platform investasi yang resmi tidak bisa semasif afiliator dalam menjanjikan keuntungan.

"Justru yang resmi-resmi itu tidak bisa jor-joran karena dibatasi regulasi. Tidak boleh iklan sembarangan, tidak boleh menjanjikan hasil pasti, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Mengenal Aplikasi Trading Quotex, yang Menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan atas Kasus Penipuan

Tersangka Baru Bertambah

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bertambah lagi. Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik menjadi tersangka baru dugaan penipuan berkedok investasi.

Berikut hasil penelusuran polisi tentang upaya Doni Salmanan mendapatkan uang miliyaran rupiah.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkuta.

"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Sempat Disentil OJK, Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta Maaf, Akui Aplikasi Binomo Ilegal

Cara Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah

Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.

Koleksi mobil mewah Doni Salmanan antara lain:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Reinhard mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia seperti dikutip Kontan.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Itulah informasi tentang Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp 8,26 Triliun, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/03/10/ppatk-terima-375-laporan-transaksi-investasi-ilegal-senilai-rp-826-triliun.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved