Kabar Artis

Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, 9 Rekening Diamankan, Nilainya Rp 43,5 Miliar

Hanya dalam hitungan hari, sejumalah aset Indra Kenz sudah disita.Adapun jumlah aset yang sudah disita berjumlah Rp 43,5 miliar

Editor: Hajrah
Instagram/@indrakenz
Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan. Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. (Instagram/@indrakenz) 

TRIBUNKALTARA.COM- Hanya dalam hitungan hari, sejumalah aset Indra Kenz sudah disita.

Adapun jumlah aset yang sudah disita berjumlah Rp 43,5 miliar.

Sementara untuk nilai total aset yang dikeker Kepolisian senilai Rp57,2 miliar.

Kepolisian juga rencananya akan menyita sembilan rekening milik Crazy Rich Medan itu.

Beberapa aset Indra Kenz yang sudah berpindah tangan ke pihak Kepolisian antara lain satu unit ponsel,satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.

Selain menyita sejumlah aset, Kepolisian juga akan terus mengusut aliran dana yang digelontorkan Indra kenz kepada orang-orang terdekatnya.

Sang kekasih, Vanessa Khong sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ia diduga menerima dana sejumlah Rp 2 miliar dari Indra Kenz. Namun dalam pengakuannya ia tak menerima sebanyak itu. Vanessa mengaku hanya diberi Rp 10 juta.

Tak hanya Vanessa Khong, ayahnya, Rudianto Pei juga bakal dimintai keterangan terkait dana yang diberikan oleh Indra Kenz.

Sosok Indra Kenz (Instagram @indrakenz)
Indra Kenz bikin heboh karena berkomentar bahwa Miskin adalah privilage
Sosok Indra Kenz (Instagram @indrakenz) Indra Kenz bikin heboh karena berkomentar bahwa Miskin adalah privilage ((Instagram @indrakenz))

Baca juga: Alasan Pekerjaan, Jadikan Istri Sebagai Penjamin, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Hanya dalam hitungan hari, hampir seluruh aset Indra Kenz sudah berpindah tangan.

Polisi sudah menyita Rp43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp57,2 Miliar.

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.

Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Baca juga: Sama-sama Terjerat Trading Ilegal, Bandingkan Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Terkaya

Beda Tahanan dengan Doni Salmanan

Dua Crazy Rich Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan kini tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.

"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Indra Kenz Jabat Direktur

Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka kasus Binomo Indra Kenz merupakan seorang direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa perusahaan itu sengaja dibuat Indra Kenz bagi para trader untuk belajar judi online berkedok trading tersebut.

"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu menuturkan website perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz itu pun masih aktif.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perusahaan pelatihan trading yang dibuat oleh Indra Kenz.

"Websitenya itu masih aktif," jelas Whisnu.

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan Indra Kenz itu menjalani kerja sama dengan Binomo.

Namun yang pasti, kata Whisnu, Indra Kenz memang direkrut menjadi affiliator di Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Butuh Waktu Lama Polisi Memiskinkan Indra Kenz, Sudah Rp 43,5 M Harta Crazy Rich Medan Disita, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/11/tak-butuh-waktu-lama-polisi-memiskinkan-indra-kenz-sudah-rp-435-m-harta-crazy-rich-medan-disita?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved