Berita Tana Tidung Terkini

Jaga Produktivitas Kerja, Pemkab Tana Tidung Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja & Disiplin PNS

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipi

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/HO-Humas KTT
Pemrintah Kabupaten Tana Tidung gelar Sosialisasi Penilaian Sasaran Kinerja dan Disiplin PNS, serta e-Kinerja Pemkab Tana Tidung, di Tarakan, Kamis (10/3/2022) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil, di Tarakan, Kamis (10/3/2022) kemarin.

Selain sosialisasi 2 produk aturan perundang-undangan itu, kegiatan yang digelar di Hotel Lotus Panaya juga menggelar sosialisasi e-Kinerja Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali bersama Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh staf bagian Kepegawaian dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: 187 ASN Tana Tidung Dirotasi, Bupati KTT Ibrahim Ali: Kita akan Monitoring dan Evaluasi Kinerja PNS

Dalam keterangan tertulisnya, Bupati Ibrahim mengatakan, sosialisasi mengenai Sasaran Kerja Pegawai, Disiplin Kerja Pegawai, dan e-Kinerja Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sangat penting untuk dilaksanakan.

Hal itu, agar kinerja pegawai dapat semakin terjaga produktivitasnya, serta mampu berkembang dalam memberikan kontribusi dan terobosan baru bagi kemajuan daerah.

Baca juga: Kontrak Kerja Diperbarui Februari 2021, Pemkab Malinau Evaluasi Kinerja Pegawai dan Tenaga Honorer

Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

Sementara itu dia sampaikan, sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu yang disepakati oleh pegawai dan atasannya.

Dengan adanya Sasaran Kinerja Pegawai itu, maka pimpinan instansi dapat mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik.

Pemrintah Kabupaten Tana Tidung gelar Sosialisasi Penilaian Sasaran Kinerja dan Disiplin PNS, serta e-Kinerja Pemkab Tana Tidung, di Tarakan, Kamis (10/3/2022) kemarin.
Pemrintah Kabupaten Tana Tidung gelar Sosialisasi Penilaian Sasaran Kinerja dan Disiplin PNS, serta e-Kinerja Pemkab Tana Tidung, di Tarakan, Kamis (10/3/2022) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Humas KTT)

"Ini sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai, untuk dapat memetakan kinerja PNS dalam rangka merit sistem," ujarnya.

Dia mengatakan, tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan tentang disiplin PNS, tentu untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri.

Baca juga: Status Tenaga Kontrak Bandara Juwata Tarakan Dialihkan ke Pihak Ketiga, Harapkan Kinerja Lebih Baik

"Sehinggan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan," jelasnya.

Dia berharap, sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan para PNS di Tana Tidung.

Sehingga, dalam membuat sasaran kinerja dan e-Kinerja sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena dengan kegiatan ini akan berdampak besar pada pembangunan sistem pemerintahan ke depan," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved