Sekarang, Daftar Nikah di KUA Wajib Cantumkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan, Ini Tujuannya

Kabar baru bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.Wajib punya surat keterangan sehat

Editor: Hajrah
Kolase TribunKaltara.com / kemkes.go.id
ILUSTRASI - Stunting di Kalimantan Utara. (Kolase TribunKaltara.com / kemkes.go.id) 

TRIBUNKALTARA.COM- Kabar terbaru bagi calon pengantin atau catin yang akan melangsungkan pernikahan.

Sekarang, catin yang akan mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mencantumkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk pencegahan stunting yang kini menjadi salah satu isu kesehatan di Indonesia.

Untuk diketahui, stunting adalah perawakan pendek akibat mal nutrisi kronik.

Terdapat beberapa penyebab terjadinya stunting.

Pertama karena kurang asupan gizi. Penyebabnya pun beragam.

Ada karena kemiskinan atau anak yang ditelantarkan oleh orangtua. Bisa juga karena memang ketidaktahuan dari orangtua itu sendiri.

Kedua karena kebutuhan gizi yang terus meningkat.

Anak yang sakit, misalnya. Walau pun berusaha mencukupi nutrisi, tapi gizi kurang. Misalnya diare yang berulang karena sanitasi yang buruk.

Bisa pula karena penyakit infeksi yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Ditambah, banyak orang yang tidak tahu terkait dampak berat bayi rendah, prematur, pertumbuhan janin terlambat dan sebagainya.

Baca juga: Angka Stunting Kalimantan Utara di Atas Nasional, Persagi Kaltara Sebut Bukan Karena Kemiskinan

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam rangka mencegah stunting.

"Stunting punya 3 kerugian. Mohon maaf, kerugiannya yakni pendek, daya berpikir rendah, dan di usia 45 tahun umumnya suka sakit-sakitan," kata Hasto di Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).

Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah.

Sehingga, pada saat hamil menghasilkan anak stunting.

Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3%, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5% dan mengalami anemia sebesar 37,1%.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved