Pemindahan IKN

Pemerintah Rencanakan Mobil Tanpa Awak Beroperasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur

Pemerintah merencanakan mobil tanpa awak atau atau autonomous akan beroperasi di Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur.

IST/instagram/nyoman_nuarta
Desain Istana Negara di IKN baru karya Nyoman Nuarta 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah merencanakan mobil tanpa awak atau atau autonomous akan beroperasi di Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur.

Selain mobil tanpa awak, pemerintah juga memprioritaskan IKN Nusantara didominasi mobil listrik murni.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mendukung green mobility di IKN Nusantara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan rancanagn tersebut berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Siapa Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan yang Konsen Mendukung dan Mengawal IKN Nusantara

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi di IKN Nusantara nantinya.

"Pergerakan masyarakat dianjurkan menggunakan transportasi umum," terang Budi Setiadi saat di Jakarta Auto Week, Sabtu (12/3/2022).

Intinya, kata Budi Setiadi, semua mobilitas di IKN Nusantara itu basisnya green mobility sesuai keinginan presiden dan Menteri Perhubungan.

Kajian penggunaan kendaraan tanpa awak di IKM Nusantara tersebut masih dalam proses pengembangan.

Baca juga: Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN, Gubernur se-Indonesia Ikut Hadir, Diminta Bawa Air dan Tanah 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenhub bersama Kementerian PUPR sedang berkoordinasi, guna mewujudkan hal tersebut.

"Ini masih dalam proses, tapi format perkembangan kita udah ke arah sana, cuma sekarang kita bagaimana melakukan kesana. Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR terutama masalah infrastrukturnya. Untuk anggaran, kami sudah ada untuk tahun depan, kita sudah menyiapkan untuk terwujudnya arahan pak Presiden," tutur Budi.

Menyoal penerapan bus autonomous di IKM Nusantara, Budi menjelaskan bahwa nantinya harus ada perubahan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk autonomous harus ada perubahan regulasi Undang-undang 2022. Karena autonomous kan nggak ada pengemudinya. Nanti autonomous ini ada di angkutan umum," jelasnya.

Baca juga: Terindikasi Korupsi, Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara Kalimantan Timur, Diusut KPK

Indikasi korupsi di IKN Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada bagi-bagi lahan kavling di lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved