Berita Tarakan Terkini

Syarat Perjalanan Mulai Dilonggarkan, Warga Tarakan Diharap Lengkapi Vaksinasi hingga Dosis Ketiga

Kini pelaku perjalanan mulai diberikan kelonggaran harus menunjukkan lagi swab test PCR ataupun antigen saat akan melakukan keberangkatan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas calon penumpang di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kini pelaku perjalanan mulai diberikan kelonggaran harus menunjukkan lagi swab test PCR ataupun antigen saat akan melakukan keberangkatan.

Namun pelonggaran ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan salah satunya vaksinasi sampai dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Wali Kota Tarakan, dr Khairul membenarkan adanya pelonggaran yang diberikan kepada pelaku perjalanan baik dari dan keluar Tarakan hanya berlaku bagi mereka memiliki vaksinasi lengkap dosis kedua ataupun sampai dosis ketiga (booster).

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Nunukan Kalimantan Utara, Angka Kesembuhan Meningkat jadi 96,77 Persen

“Minimal dua kali atapun booster. Artinya dalam teorinya kalau sudah imunisasi lengkap, kemungkinan besar dia untuk tertular semakin kecil. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada,” ujar Wali Kota Tarakan, dr. Khairul.

Jika pun dia terpapar Covid-19 kemungkinan besar cepat sembuh . sehingga tentu pemikiran secara teori jika hal ini dilonggarkan, harus ada memenuhi syarat minimal dua kali vaksinasi.

“Harapannya orang-orang yang melakukan perjalanan itu mestinya dia sudah kebal. Kemungkinan besar dia tidak menjadi carrier atau pembawa virus,” urai Khairul.

Lebih lanjut dikatakan Khairul, artinya dalam hal ini hanya bisa menerapkan prokes. Karena saat ini masyarakat dihadapkan pada kondisi harus bisa memulai berdampingan dengan Covid-19.

“Sambil tadi memperkuat imun tubuh. Salah satu caranya ya saya minta masyarakat Tarakan, mumpung gratis imunisasi atau vaksinnya ya segeralah imunisasi,” imbaunya.

Jika masyarakat baru sampai di dosis pertama, harus melengkapi sampai dosis kedua. Apalagi bagi yang belum sama sekali melaksanakan vaksinasi.

“Yang sudah dosis kedua, lanjut tunggu dosis ketiga. Kalau sudah waktunya lengkapi ke booster. Supaya pergerakan semakin leluasa. Tidak perlu lagi ada pemeriksaan-pemeriksaan segala macam,” bebernya.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sebelumnya, aturan terbaru yang dikeluarkan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini dikeluarkan pada 8 Maret 2022 kemarin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Di mana beberapa poin berisi, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinn dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil swab test negative dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid antigen.

Adapula bagi pelaku perjalanan yang belum sama sekali mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan dan memiliki komorbid, maka harus menunjukkan swab test PCR 3x24 jam dan rapid test antigen 1x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dkter rumah sakit pemerintahan yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Kemudian, ada usia di bawah enam tahun masih diperbolehkan berangkat dengan ketentuan harus didampingi pendamping perjalanan.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung Mulai Turun, Kasus Sembuh Harian Capai 24 Orang

Turunan dari aturan ini, Kemenhub RI juga menerbitan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved