Berita Bulungan Terkini

Bupati Bulungan Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan, Syarwani: Lebih Mudah Melalui e-Filing

Bupati Bulungan ajak masyarakat laporkan SPT tahunan, Syarwani: Lebih mudah melalui e-Filing.

(HO/KP2KP Tanjung Selor)
Bupati Bulungan Syarwani dan Kepala KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan usai melakukan pelaporan SPT Tahunan di Kantor Bupati Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan ajak masyarakat laporkan SPT tahunan, Syarwani: Lebih mudah melalui e-Filing.

Bupati Bulungan, Syarwani melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021. Dirinya didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Agus Setiawan, saat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di ruang Bupati Bulungan.

Menurut Bupati Syarwani, pelaporan SPT Tahunan saat ini lebih mudah, terlebih dengan adanya e-Filing.

Baca juga: AMAN Kaltara Harap DPMD Bulungan Kawal Hak Masyarakat Adat Desa & Meminimalisir Konflik Agraria

“Lapor SPT Tahunan lebih mudah melalui e-Filing, dengan adanya e-Filing kita bisa melaporkan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja” kata Bupati Bulungan, Syarwani.

Pihaknya memberikan dukungan kepada kantor pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan. Karena menurutnya pajak sangat penting dalam pembangunan negara.

"Pajak ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta fasilitas untuk pembangunan masyarakat lainnya contohnya pembangunan jalan, gedung di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat Bulungan untuk segera melakukan laporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu.

"Saya telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 melalui e-filing, tentunya saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan yang sudah mempunyai NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2022," imbaunya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan mengapresiasi langkah Bupati Syarwani yang yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Menurut Agus, langkah Bupati Bulungan yang melaporkan SPT Tahunan tepat waktu diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat Bulungan untuk diikuti.

Baca juga: Sudah Sepekan Stok Pemasok Minyak Goreng di Malinau Kosong, Dikhawatirkan Berlanjut Hingga Puasa

"Tentunya kami mengapresiasi dan berterima kasih atas teladan Bupati Bulungan yang telah melakukan penyampaian pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu," kata Agus Setiawan.

Agus menyampaikan, pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing mempermudah wajib pajak. Karena itu, Agus mengajak masyarakat Bulungan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yakni 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 30 April untuk wajib pajak badan.

"Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, kami harap wajib pajak di Kabupaten Bulungan untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi," pesannya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved