Kabar Artis

Detik-detik Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Pasrah, Bilang ini

Begini detik-detik rumah hingga mobil mewah Doni Salmanan disita Polisi.Sang istri, Dinan Fajrina terlihat pasrah menyaksikan proses eksekusi

Editor: Hajrah
Instagram/ @dinanfajrina
Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Pasrah menyaksikan penyidik melingkari garis polisi di rumah yang baru tiga bulan ia tempati.Polisi juga menyita sejumlah aset berupa mobil dan rumah. (Instagram/ @dinanfajrina) 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ungkap Rindu ke sang istri Dinan Fajrina

Perkembangan kasus trading ilegal yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Selama ditahan, Doni Salmanan ungkap rindu pada sang istri, Dinan Fajrina.

Hal tersebut dibeberkan langsung pengacara Doni Salmanan, Iqbal Firdaus.

Menurut Iqbal, wajar kliennya merindukan istri mengingat pasangan tersebut masih terhitung pengantin baru.

"Kondisi Sehat. Cuma meriang aja, merindukan kasih sayang dari istrinya karena baru menikah," kata Iqbal Firdaus.

Seolah mengamini kerinduan sang suami, Dinan Fajrina juga unggah hal yang sama.

Dalam story Instagram pribadi miliknya, ia mengunggah foto pernikahan keduanya.

Dia menulis keterangan "I miss You Everyday,"

Support atau dukungan dari Dinan Fajrina katanya tak berkurang. Sang istri dikabarkan rutin menjenguk Doni Salmanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu pihak Kepolisian rencana akan melakukan pemeriksaan kepada manager dan sang istri, Dinan Fajrina hari ini, Senin (14/3).

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved