Polda Kaltara Musnahkan Sabu

BREAKING NEWS Polda Kaltara Musnahkan Sabu 30, 7 Kg, Dua Kurir Warga Malaysia Diamankan

Polda Kaltara Kaltara  memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,72 kg dengan cara dilarutkan dalam wadah yang telah diisi air.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Proses pelarutan barang bukti sabu seberat 30,7 kg oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Ditresnarkoba, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara di Selasar Gedung B Polda Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-  Ditresnarkoba Polda Kaltara Kaltara  memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,72 kg dengan cara dilarutkan dalam wadah yang telah diisi air di selasar Gedung B Polda Kaltara Selasa (15/3/2022).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya  mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari dua tersangka yang telah diamankan. Dua warga asal Malaysia tersebut masing-masing berinisial WH (32) dan A (41) sebagai kurir sabu.

"Jadi jajaran Ditresnarkoba tanggal 10 Februari 2022 pukul 00.10 Wita, berhasil menangkap 2 tersangka WH (32) dan A (41) warga asal Malaysia. Mereka bertugas sebagi pengantar (kurir) sabu ke Tower Pancang Kembar di perairan laut Pulau Bunyu," ungkapnya Selasa (15/3/2022).

Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 46,58 Gram, WA Masuk DPO, Modus Pelaku Kirim Paket Obat ke Sinjai

Tak hanya itu, Irjen Pol Daniel pun memaparkan data barang bukti yang berhasil dikumpulkan Ditresnarkoba Polda Kaltara yaitu berupa :

- 28 Bungkus sabu dengan berat total 30,721 kg

- 1 Buah koper warna biru

- 1 Buah tas punggung warna hitam

- 1 Buah plastik warna merah

- 1 Unit Hp

- 1 Unit Speedboat dan mesin

Plt Ketua PN Tanjung Selor, Jan Oktavianus (paling kiri) saat pemusnahan sabu di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (15/3/2022).
Plt Ketua PN Tanjung Selor, Jan Oktavianus (paling kiri) saat pemusnahan sabu di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (15/3/2022). (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi)

Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7.399,51 Gram, Berikut Data Kasus Narkoba Januari hingga Desember 2021

"Adapun kronologisnya penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan jajarannya, tersangka berhasil ditangkap membawa 1 buah koper berisi sabu sebanyak 22 bungkus dan 1 buah tas berisi sabu dililit lakban warna coklat sebanyak 6 bungkus total 28 bungkus," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Irjen Pol Daniel Adityajaya pun kembali menceritakan singkat bahwa barang bukti sabu tersebut rencana mau diantarkan kepada U (DPO) di Tower Pancang Kembar perairan laut Bunyu Kab.Bulungan Provinsi Kaltara.

"Sabu tersebut mau diantarkan kepada saudara U di Tower Pancang Kembar perairan laut Bunyu dan saat ini pembeli masih dalam daftar pencarian orang," ucapnya.

Bahkan sabu sebanyak 28 bungkus tersebut ternyata telah dipersiapkan dengan matang oleh W (DPO) yang juga merupakan warga asal Tawau-Malaysia kedalam speedboat milik 2 tersangka yang sebagai kurir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved