Kabar Artis
Nama Dinan Fajrina ada Dalam Dokumen Aset yang Disita Bareskrim Polri, Lakukan ini Sebelum Diperiksa
Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina akhirnya penuhi Panggilan pihak Bareskrim Polri
Sementara itu untuk kendaraan roda empat, pihaknya telah menyita emppat mobil mewah milik pria julukan Crazy Rich Bandung tersebut.
"Diantaranya Porsche, Lamborghini, BMW, dan Fortuner," terang dia.
Lebih lanjut akun media sosial baik YouTube, email, serta akun Instagram Doni Salmanan turut disita.
Tumpukan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan disita Bareskrim Polri.
"Ada 27 dokumen diantaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, satu debit ATM, STNK, BPKB kendaraan roda dua dan empat, serta akta jual beli dan tanda bukti penyerahan dan pembayaran sepeda motor, tiga buku trading, mutasi rekenin, plat nomor kendaraan roda dua," beber Asep.
Perangkat elektronik Doni Salmanan pun tak luput dari penyitaan penyidik Bareskrim Polri.
Disebutkan oleh Asep setidaknya ada 20 perangkat elektronik mulai dari smartphone, laptop, CPU, komputer, kamera, dan monitor telah disita.
"Selanjutnya yang kami sita ada berbagai jenis pakaian dari berbagai merek, diantaranya Dior, Balenciaga dan lain-lain," beber Asep.
Hingga kini aset Doni Salmanan yang telah disita penyidik sebanyak 97 item dengan total nilai mencapai Rp 64 miliar.
Meski demikian, penyidik menegaskan pihaknya masih akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan dari hasil trading ilegal yang dilakukannya.
"Penyidik sedang melakukan penelusuran-penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan saudara DS dengan bekjerja sama dengan PPATK dan bank terkait," jelas Asep.
Sebagai informasi, Doni Salmanan yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperika polisi sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan penyidik Baareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan yang mendapat jululan Crazy Rich itu dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)