Kabar Artis

Nama Dinan Fajrina ada Dalam Dokumen Aset yang Disita Bareskrim Polri, Lakukan ini Sebelum Diperiksa

Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina akhirnya penuhi Panggilan pihak Bareskrim Polri

Editor: Hajrah
Instagram/ @dinanfajrina
Sedianya, hari ini istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina beserta sang manager akan menjalani pemeriksaan dari tim penyidik. Sayangnya, baik Dinan Fajrina maupun Manager Doni Salmanan, kompak tidak hadir dengan alasan sakit. (Instagram/ @dinanfajrina) 

TRIBUNKALTARA.COM- Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina akhirnya penuhi panggilan pihak Bareskrim Polri.

Datang didampingi kuasa hukum, Dinan Fajrina tampak mengenakan pakaian hitam dan memilih bungkam.

Ia juga enggan menjawab pertanyaan perihal alasannya tak menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

Meski begitu, ia sempat meminta doa sebelum memasuki kantor Bareskrim.

"Mohon doanya aja yah semua,"kata Dinan Fajrina.

Seperti diketahui, Dinan Fajrina akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus trading ilegal yang menjerat suaminya, Doni Salmanan.

Pada pemanggilan sebelumnya, Dinan beralasan sakit sehingga mangkir dan tak jalani pemeriksaan.

Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB, selisih beberapa jam sebelum rilis kasus Doni Salmanan digelar Senin kemarin.

Pemanggilan Dinan Fajrina sebagai saksi tak lain untuk mendukung percepatan proses tracing aset dan keteribatan orang terdekat terkait aliran dana.

Diketahui dalam rilis pengungkapan kasus atas Doni Salmanan ada dokumen aset yang disita atas nama Dinan Fajrina, untuk itu ia dipanggil untuk menjelaskan perihal tersebut.

Potret Dinan Fajrina dan Doni Salmanan yang kini terjerat kasus penipuan berkedok trading.
Potret Dinan Fajrina dan Doni Salmanan yang kini terjerat kasus penipuan berkedok trading. (Instagram @dinanfajrina)

Baca juga: Tampak Gelisah, Penampakan Doni Salmanan Dalam Gelar Kasus Bareskrim Polri, Imbau Bahaya Trading

Tersangka kasus penipuan berkedok trading Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf.

Dalam rilis yang digelar Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022), Doni Salmanan menyampaikan penyesalannya kepada masyarakat Indonesia.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan, dikutip TribunKaltara dari siaran langsung kanal YouTube Cumicumi.


"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," lanjut dia.

Selain itu, suami Dinan Fajrina itu juga berharap agar hukumannya terkait kasus penipuan berkedok trading ini dapat diringankan.

"Kemudian yang kedua saya juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya dan seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," imbuh Doni Salmanan.

Mengakhiri pernyataannya, Doni Salmanan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bermain trading.

Dia berharap tidak ada lagi korban baru dari adanya trading ilegal binary option.

Doni Salmanan minta maaf dan minta hukumannya diringankan, hal itu disampaikannya saat Bareskrim Polri gelar rilis terhadapnya pada Selasa (15/3/2022).


"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terjerat) dengan trading yang ilegal. Terima kasih," pungkas Doni Salmanan.

Baca juga: Barisan Mantan Indra Kenz-Doni Salmanan Saling Semangat, Gigi Ruwanita Bilang ini ke Susyen Regina 
Di momen itu Doni Salmanan tak menunjukkan gelagat penyesalan.

Dia terlihat lancar dan lugas saat menyampaikan permintaan maafnya.

Meski tampil memakai masker, gesture dan mimik dari Doni Salmanan terlihat biasa saja.

Bahkan, tak sedikit warganet yang turut mengomentari ekspresi dari tersangka kasus penipuan tersbeut yang dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.


Aset-aset Doni Salmanan yang disita

Pada kesempatan itu pula, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher membeberkan aset-aset Doni Salmanan yang telah disita.

Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar dan dua unit rumah yang berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.

"Berikut rincian barang bukti yang kami sita, uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar dan ada dua rumah," ujar Asep.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya 500 meter persegi, dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi," lanjut Asep.

Selain itu kendaraan roda milik Doni Salmanan yang disita berjumlah 18 unit.

"Itu dari berbagai merek namun yang menarik di sini semuanya motor sport ada Ducati Superleggera, Kawasaki dan Yamaha," ujarnya.

Sementara itu untuk kendaraan roda empat, pihaknya telah menyita emppat mobil mewah milik pria julukan Crazy Rich Bandung tersebut.

"Diantaranya Porsche, Lamborghini, BMW, dan Fortuner," terang dia.

Lebih lanjut akun media sosial baik YouTube, email, serta akun Instagram Doni Salmanan turut disita.

Tumpukan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan disita Bareskrim Polri.


"Ada 27 dokumen diantaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, satu debit ATM, STNK, BPKB kendaraan roda dua dan empat, serta akta jual beli dan tanda bukti penyerahan dan pembayaran sepeda motor, tiga buku trading, mutasi rekenin, plat nomor kendaraan roda dua," beber Asep.

Perangkat elektronik Doni Salmanan pun tak luput dari penyitaan penyidik Bareskrim Polri.

Disebutkan oleh Asep setidaknya ada 20 perangkat elektronik mulai dari smartphone, laptop, CPU, komputer, kamera, dan monitor telah disita.

"Selanjutnya yang kami sita ada berbagai jenis pakaian dari berbagai merek, diantaranya Dior, Balenciaga dan lain-lain,"  beber Asep.

Hingga kini aset Doni Salmanan yang telah disita penyidik sebanyak 97 item dengan total nilai mencapai Rp 64 miliar.

Meski demikian, penyidik menegaskan pihaknya masih akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan dari hasil trading ilegal yang dilakukannya.


"Penyidik sedang melakukan penelusuran-penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan saudara DS dengan bekjerja sama dengan PPATK dan bank terkait," jelas Asep.

Sebagai informasi, Doni Salmanan yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperika polisi sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan penyidik Baareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan yang mendapat jululan Crazy Rich itu dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved