Kabar Artis

Gak Ngaku! Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Ponsel Hingga Sebut Hanya Pemain Biasa Bukan Affiliator

Perkembangan kasus Crazy Rich Medan, Indra kenz memasuki babak baru.Kali ini Kepolisian beber fakta bahwa kekasih Vanessa Khong itu tak kooperatif

Editor: Hajrah
Instagram/ @indrakenz
Perkembangan kasus Crazy Rich Medan, Indra kenz memasuki babak baru. Kali ini Kepolisian beber fakta bahwa kekasih Vanessa Khong itu tak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. (Instagram/ @indrakenz) 

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP

Curhat Miris Korban Penipuan Binomo Indra Kenz

Korban penipuan binary option melalui aplikasi Binomo mulai angkat bicara.

Salah satunya adalah Edwin Kurniawan, ia menceritakan pengalamannya menggunakan Binomo.

Dikutip dari video kanal Youtube Ichal Muhammad yang diunggah 18 Februari 2022, Edwin menceritakan bagaimana kehidupannya sebelum dan sesudah terejerumus platform trading ilegal tersebut.

Awalnya, Edwin memiliki pekerjaan bagus di sebuah perusahaan swasta terkenal.

Ia juga punya pekerjaan sampingan jual beli mobil.

Namun, hidupnya berubah setelah menonton konten Youtube tentang trading binary option.

"Dari awal saya tahunya ini adalah trading, maka ketika trading keluarga mendukung," katanya.

Namun, trading ini hanyalah kedok.

Belakangan diketahui yang dilakukan para pengguna Binomo diduga seperti judi online.

Edwin sendiri tercebur setelah melihat seorang Youtuber yang melakukan live trading.

Dari situ lah ia mempelajari sejumlah videonya hingga mengklik link afiliasi dari video Youtuber tersebut.

Awalnya, ia belajar menggunakan akun demo, kemudian ia pun bermain menggunakan akun asli.

Lama-kelamaan, Edwin pun sadar dia kalah terus. Ia sempat menang, tapi tidak sebanding dengan kerugiannya.

Edwin mengaku, rugi besar sampai Rp 1,3 miliar. Ia bahkan sampai kehilangan semua harta benda miliknya.

"Saya kehilangan rumah, apartemen, kendaraan," katanya.

Padahal rumah itu ia siapkan untuk kelak diwariskan ke anak-anaknya.

"Dulu saya punya rumah 2 aparetemen 1 untuk anak-anak," katanya.

Bukan hanya terdampak secara ekonomi, ia juga terdampak secara psikologis.

"Bukan dari ekonomi saja, dari dari sosial, psikologi, mental semua kena," katanya.

Edwin sampai depresi selama lima bulan dan tidak melakukan apa pun.

Namun, lambat laun pikirannya terbuka karena ingat pada anak-anak yang masih duduk di bangku SD.

"Saya sempat depresi lima bulan, enggak bisa ngapa-ngapain, tapi saya sadar karena saya punya 3 anak yang kecil-kecil, mereka harus saya perjuangkan," katanya.

Di masa depresi, ia juga sempat ingin mengakhiri hidup. Namun, beruntung Edwin masih sanggup berpikir realistis demi masa depan anak-anaknya.

"Sempat ingin mengakhiri hidup. Namun, sadar setelah menonton ceramah di Youtube," katanya.

"Sebenarnya saya enggak sekuat ini, tapi saya berusaha kuat karena harus melanjutkan kehidupan," kata Edwin menambahkan.

Kepada Ichal Muhammad, ia mengaku main binary option lewat link afiliator Sultan Medan.

"Ya (ikut afiliator), Sultan Medan," katanya.

Bukan cuma dia, korban yang lain pun seperti Maru Nazaru pun main binary option melalui link Sultan Medan. Ia pun rugi Rp 500 juga.

Menurut Maru dan Edwin, mereka pada akhirnya berani terus memasukkan uang untuk bermain binary option karena melihat sang afiliator.

Kekayaan yang ditunjukkan Sultan Medan, membuat mereka berpikir itu semua nyata dan dapat mereka raih juga.

Sultan Medan yang dimaksud diduga adalah Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Saking kayanya, Indra Kenz kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan hingga Sultan Medan.

Namun, kini apa yang dilakukan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo telah diusut polisi.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved