Kabar Artis
Terbukti Pakai Narkoba Selama 13 Tahun , DJ Chantal Dewi Rutin Nyabu Sebulan Tiga Kali
polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari DJ Chantal Dewi diantaranya satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Disc jokey (DJ) Chantal Dewi dikonfirmasi sebagai salah satu public figur yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers pada Kamis (17/3/2022), DJ Chantal Dewi diciduk di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Dari situ, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari DJ Chantal Dewi diantaranya satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
"Kemudian satu buah cangklong, ini merupakan alat bantu dalam penggunaan narkotika jenis ini," ujar Endra Zulpan dikutip TribunKaltara dari siaran langsung kanal YouTube Nit Not.
Pihaknya melanjutkan, keterlibatan DJ Cantal Dewi dengan barang haram ini dimaksudkan untuk kebutuhan pekerjaan.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka khususnya CD, penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas hari-hari sebagai DJ, walaupun ini tidak dibenarkan," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Disk Jockey Berinisial CD Diringkus Polisi, Dinar Candy Bereaksi: Awas Nyasar ke Aku
Hal mencengangkan pun diungkap, bahwa DJ Chantal Dewi telah memakai narkotika sejak 2009 silam.
Bahkan, DJ Chantal Dewi rutin memakai narkoba tiga kali dalam satu bulan.
"Yang bersangkutan mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu ini sejak lama, tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009,"
"Kemudian yang bersangkutan mengakui menggnakan narkotika jenis sabu ini di tempat tinggalnya secara rutin sebulan tiga kali," lanjut beber Endra Zulpan.
Tak sendirian, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang menyuplai narkoba kepada DJ Chantal Dewi di lokasi berbeda.
Menurut hasil pemeriksaan tes urine, keempat orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Terhadap tersangka CD (DJ Chantal Dewi) positif metafetamin sabu-sabu, kemudian tersangka AD dan SM positif amfetamin, metafetamin dan benzoat, DS positif metafetamin dan benzoat," jelasnya.
Atas perbuatannya, DJ Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Profil DJ Chantal Dewi