Kabar Artis

Terbukti Pakai Narkoba Selama 13 Tahun , DJ Chantal Dewi Rutin Nyabu Sebulan Tiga Kali

polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari DJ Chantal Dewi diantaranya satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Artis sekaligus DJ Chantal Dewi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (17/3/2022) di Mapolda Metro Jaya. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Chantal Dewi mulai merambah dunia Dics Jockey sejak 2012, lalu.

Awalnya, pemilik nama lengkap Chantal Dewi Hehuwat ini menekuni ke dunia modeling sejak 90-an.

Namun akhirnya, ia banting setir ke dunia DJ sampai saat ini,

Melalui sebuah wawancara, Chantal mengaku senang pindah profesi dari model ke DJ.

Menurutnya, DJ merupakan hobi yang menghasilkan uang.

Ditelusuri Tribunnews dari LinkedIn-nya, wanita blasteran Jerman, Jawa, Ambon, dan Belanda ini ternyata sempat belajar DJ di 1945MF DJ School.

Menilik akun Instagram pribadinya, @chantaldewi, ia kerap manggung di luar negeri.

Hal itu terlihat dari berbagai postingan di feed yang ia unggah.

DJ Chantal Dewi memilih genre musik progressive, techno, dan tech house.

Genre musik tersebut sangat dikuasai DJ Chantal Dewi, sehingga menjadi andalan ketika manggung.

Itulah sederet fakta penangkapan DJ Chantal Dewi yang terlibat dengan narkoba selama 13 tahun dan rutin memakai sabu tiga kali dalam satu bulan.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved