Kabar Artis

Polisi Putuskan Tak Sita Uang Rp 400 Juta yang Diberikan Doni Salmanan ke Rizky Febian, Alasannya

Perkembangan pemeriksaan kasus trading ilegal Doni Salmanan terhadap para publik figur menguak fakta baru

Editor: Hajrah
Kolase Instagram/ @donisalmanan @rizkyfbian
Dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar Bareskrim Polri, terungkap ada lima artis atau publik figur yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dari Doni Salmanan. Salah satu artis yang dipastikan akan dipanggil adalah musisi muda Rizky Febian. Ia akan diperiksa Jumat ini. (Kolase Instagram/ @donisalmanan @rizkyfbian) 

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

 

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved