Berita Tana Tidung Terkini

Polsek Sesayap Kabupaten Tana Tidung Dapat Layani Perpanjangan SIM, Asalkan Penuhi Hal Ini

Polsek Sesayap dapat melayani masyarakat Kabupaten Tana Tidung yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Polsek Sesayap dapat melayani masyarakat Kabupaten Tana Tidung yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kapolsek Sesayap, Iptu Radyan Kunto Wibisono mengatakan, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bulungan yang juga membawahi Kabupaten Tana Tidung, asal peserta perpanjangan SIM memenuhi kuota.

Diketahui, Satlantas Polres Bulungan memiliki Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Antre dan Tinggal Tunggu Terima Jadi

"Mungkin kalau peminatnya banyak, saya bisa koordinasi sama Satlantas Bulungan.

Tapi keendalanya, kan SIM keliling itu hanya untuk perpanjangan saja. Jadi tidak bisa membuat baru," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Terkait kuota peserta perpanjangan SIM, dirinya belum mengetahui pasti.

Baca juga: Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C, Bisa Dilakukan lewat Aplikasi

Apalagi, pihaknya belum berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bulungan, berapa jumlah permintaan.

Meski begitu dia sampaikan, setidaknya kuota peserta perpanjangan SIM bisa mencapai 50 peserta untuk pelayanan Satpas keliling.

Ilustrasi Suasana di depan Command Center Polres Bulungan
Ilustrasi Suasana di depan Command Center Polres Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Kalau sehari mungkin ada 50 peserta, bisa saja. Karena kan perjalanan jauh gitu kan.

Kalau jauh-jauh ke sini (Tana Tidung) cuma satu orang, ya kurang efektif," jelasnya.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Terkait penerbitan SIM baru, pihaknya belum bisa memfasilitasi hal tersebut. Mengingat Satpas keliling hanya melayani perpanjangan SIM.

Sehingga, untuk masyarakat yang ingin membuat SIM baru, harus mendatangi Satlantas Polres Bulungan atau Satlantas Polres Malinau.

"kalau perpanjangan peminatnya dari masyarakat banyak, bisa aja saya koordinasi ke Satlantas supaya datang ke sini," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved