Kabar Artis

Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti

Perkembangan kasus trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz terus bergulir

Editor: Hajrah
Instagram/ @indrakenz @donisalmanan
Dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama, yakni terjerat kasus ilegal trading dan terancam kurungan penjara 20 tahun. Bedanya, Doni Salmanan melancarkan aksinya dengan platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo. (Instagram/ @indrakenz @donisalmanan) 

TRIBUNKALTARA.COM- Perkembangan kasus trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz terus bergulir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri disibukkan dengan pemeriksaan sejumlah publik figur yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz.

Dari Rizky Febian, Arief Muhammad hingga Reza Arap telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kemudian Rudy Salim, Rizky Billar hingga Alffin Rev juga telah memenuhi panggilan Polisi atas kasus dua tersangka judi online berkedok trading ini.

Meski keduanya sama-sama terjerat kasus trading ilegal, namun berbeda sikap ditunjukkan selama proses hukum berjalan.

Saat gelar kasus beberapa waktu lau, Doni Salmanan tak mengelak dengan berbagai tuntutan yang dialamatkan padanya.

Ia bahkan secara terbuka minta maaf kepada orang-orang yang menjadi koraban dari kejahatan yang ia perbuat.

Tak hanya itu, Doni Salmanan bahkan mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai trading yang tidak jelas seperti Binomo dan Quotex.

Lain halnya dengan Indra Kenz yang justru dinilai tak kooperatif oleh Kepolisian.

Tunangan Vanessa Khong ini disebut sengaja menghilangkan barang bukti vital seperti ponsel dan laptop. Bahkan diketahui sejumlah dana dari rekening Indra Kenz sudah tak ada, sehingga menyulitkan Polisi untuk melacak.

Tersangka kasus trading ilegal menggunakan aplikasi Quotex, Doni Salmanan akhirnya muncul dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

Menggunakan rompi orange, terlihat jelas kegelisahan Doni Salmanan mendengar satu persatu dakwaan yang menjeratnya dalam kasus trading ilegal ini. (Tangkapan Layar Tayangan YouTube Cumi-cumi.Com)
Tersangka kasus trading ilegal menggunakan aplikasi Quotex, Doni Salmanan akhirnya muncul dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Menggunakan rompi orange, terlihat jelas kegelisahan Doni Salmanan mendengar satu persatu dakwaan yang menjeratnya dalam kasus trading ilegal ini. (Tangkapan Layar Tayangan YouTube Cumi-cumi.Com) (Tangkapan Layar Tayangan YouTube Cumi-cumi.Com)

Baca juga: Indra kenz Pernah Sesumbar Beli Mobil Tesla Rp 18 Miliar, Ternyata Bohong,Rudy Salim:Gak Semahal Itu

Doni Salmanan Harap Keringanan Hukuman

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Yang membedakan hanyalah aplikasi yang mereka gunakan.

Sebagai afiliator, Indra Kenz menggunakan aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.

Meski demikian, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki cara berbeda dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved