Kabar Artis
Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti
Perkembangan kasus trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz terus bergulir
Doni Salmanan saat dihadirkan Bareskrim Polri di hadapan awak media, menyampaikan maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
Ia mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga kooperatif selama pemeriksaan.
Pernyataan Ikbar Firdaus ini sekaligus menanggapi tudingan bahwa Doni Salmanan tidak serius dan cengengesan saat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia soal kasus tersebut.
"Dia sudah enggak ada beban, udah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
“Dia kooperatif kuncinya, tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban,” ujar Ikbar.
Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: Bukan Rp 1 M, Ternyata Ini Nominal Amplop Kondangan Doni Salmanan untuk Rizky Billar & Lesti Kejora
"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar.
Sebagai informasi, permintaan maaf tersebut Doni Salmanan sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).
Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.