Kabar Artis

Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti

Perkembangan kasus trading ilegal yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz terus bergulir

Editor: Hajrah
Instagram/ @indrakenz @donisalmanan
Dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama, yakni terjerat kasus ilegal trading dan terancam kurungan penjara 20 tahun. Bedanya, Doni Salmanan melancarkan aksinya dengan platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo. (Instagram/ @indrakenz @donisalmanan) 

Sikap tak kooperatif yang ditunjukkan Indra Kenz justru menghambat proses penyelidikan.

Kendati demikian, pihak kepolisian siap mengungkap sosok di balik Indra Kenz.

"Artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyelidikan," jelas Whisnu.

"Tapi tidak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan."

"Kami akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz," imbuhnya.

Whisnu menerangkan, pihaknya menduga terdapat beberapa pelaku selain tunangan Vanessa Khong.


"Kami tetap mencari dan mengungkap pelaku lainnya, yang kami duga bukan saja Indra Kenz."

"Tetapi ada beberapa orang yang di balik itu," ungkap Whisnu.

Dalam kesempatan itu, Whisnu turut mengungkap jumlah aset yang dimiliki Indra Kenz.

Ia menjelaskan, aset yang sudah disita bernilai hingga ratusan miliar rupiah.

"Dari beberapa rekening dan aset yang sudah disita kurang lebih ratusan miliar," lanjut Whisnu.

"Ini masih kita kembangkan lagi, kami masih minta data dari PPATK."

"Yang informasinya ada beberapa rekening yang jumlahnya juga ratusan miliar," ujarnya.


Total Kerugian 14 Korban Indra Kenz Lebih dari Rp 25 M

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli mengatakan ada 14 korban yang melapor.

Lantas turut terungkap total kerugian para korban Indra Kenz dalam kasus aplikasi trading itu.

Gatot mengungkapkan, total kerugian 14 korban Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (10/3/2022).

Buntut dari dugaan tindak pidana itu, penyidik lantas melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

"Total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan Rp 25.620.605.124."

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan," tandas Gatot.

Gatot menjelaskan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti terkait kasus Binomo.

Mulai dari bukti transfer hingga konten video dan kanal YouTube Indra Kenz.

"Pertama, bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo."

"Konten video dan YouTube daripada saudara IK, print out legalisir akun YouTube milik IK," bebernya.

Tak sampai di situ, satu unit mobil mewah dengan merek Tesla milik Indra Kenz turut disita.

Harga mobil mewah dengan pelat B 14 DRA tersebut diperkirakan capai Rp 1,5 miliar.

"Satu unit mobil Tesla dan satu unit handphone," ucap Gatot.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 orang terkait kasus Binomo Indra Kenz.

17 di antaranya merupakan saksi dan dua lainnya adalah saksi ahli.

"Total saksi yang sudah diperiksa 19 orang, dengan rincian 17 saksi dan 2 saksi ahli," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved